Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) mengerti bahwa melekat padanya Hak dan Kewajiban, kesadaran tersebut diperkuat saat pelantikan ASN yang mana sumpah dan janji telah diikrarkan, maka kita wajib menjalankan setiap aturan, tugas dan amanah tersebut dengan sebaik mungkin.
Seluruh Pegawai Politeknik Maritim Negeri Indonesia baik Dosen maupun Tenaga Kependidikan memiliki kewajiban mematuhi jam kerja sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara . Ketentuan mengenai presensi pegawai Polimarin dirinci lebih lanjut sebagai berikut:
Senin s.d. kamis Pukul 07.30 – 16.00 WIB
Waktu istirahat Pukul 12.00 – 13.00 WIB
Jumat Pukul 07.30 – 16.30 WIB
Waktu istirahat Pukul 11.30 – 13.00 WIB
Aplikasi kehadiran di lingkungan Politeknik Maritim Negeri Indonesia sudah tersinkronisasi dengan Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sehingga rekam jejak kehadiran pegawai dapat dimonitor secara langsung.
ASN Dosen maupun Tenaga Kependidikan yang dalam kondisi tertentu sehingga menyebabkan datang terlambat maupun pulang lebih awal harus minta ijin atasan, difasilitasi melalui Fitur pada aplikasi DIKBUDHR sedangkan Pegawai non ASN menggunakan formulir manual sehingga rekam kehadirannya tidak tercatat atau terakumulasi sebagai pelanggaran jam kerja.